UPT
PENDIDIKAN SD DAN PAUDNI KECAMATAN
SINDANGKERTA
SD NEGERI 1
WANGUN
Alamat : Kampung Pasirbuleud Desa Wangunsari Kode
Pos 40563
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 1 WANGUN
Nomor : 422/016-SD/VII/2015
Tentang
PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH
KEPALA SD NEGERI 1
WANGUN
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka memberikan arah/rambu-rambu pengelolaan
Sekolah, khususnya dalam bidang akademik maka
perlu ditetapkan Peraturan Akademik.
b. bahwa untuk penetapan Peraturan
Akademik perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Perendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang
Standar Penilaian;
6. Peremndiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang Standar Proses
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil rapat dewan pendidik tanggal 1
Juli 2015
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN AKADEMIK SD NEGERI 1
WANGUN
|
BAB I
Kehadiran Peserta didik
Pasal 1
1.
Setiap
peserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadual
pelajaran yang telah ditetapkan.
2.
Setiap
peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.
3.
Apabila
berhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepada
fihak madarasah.
4.
Peserta
didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus
menggunakan surat keterangan dokter.
5.
Peserta
didik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku absensi peserta didik
akan diberi kode A (alpa), dan apabila ketidakhadirnya lebih dari 50 % peserta
didik tersebut tidak bolah mengikuti pembelajaran dan mengarjakan tugas-tugas dari
guru.
BAB II
Penilaian dan Ulangan
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan ulangan yang
diselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Pasal 3
Ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang
diselenggarakan oleh pendidik meliputi:
(1) Ulangan Harian
(2) Ulangan Tengah Semester
(3) Ulangan Akhir Semester
(4) Ulangan Kekanaikan Kelas
Pasal 4
Ulangan Harian sebagaimana
tersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
.
Pasal 5
Ulangan Tengah Semester
sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut.
Pasal 6
Ulangan Akhir Semester
sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
di akhir semester. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Pasal 7
Ulangan Kenaikan Kelas sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan ndica paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh ndicator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut.
BAB III
Remidial
Pasal 8
1.
Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimana
tersebut dalam pasal 4 (emapt), yang mendapatkan nilai dibawah Kreterian
Ketuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial sampai mendapatkan nilai
minimal KKM.
2.
Bentuk dan jenis kegiatan remidial dierncanakan dan
dilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.
BAB IV
UJIAN
Pasal 9
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),
khususnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah Ujian Madarasah
bagi peserta didik yang telah duduk di kelas VI (enam) dan telah memenuhi
persyaratan mengikutin ujian
Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar
(POS) Ujian Sekolah 1 WANGUN yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik dan
ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),
khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:
(1) Tes Kemampuan Dasar, diikuti oleh kelas
III
(2) Ujian Sekolah kelas VI
Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1,
naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung
Barat.
Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaan
penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur Operasional
Strandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional Standar
Pendidikan (BNSP).
BAB V
Kenaikan Kelas
Pasal 14
1.
Kenaikan
kelas dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran.
2.
Kriteria
Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran pada dua semester di setiap kelas.
b.
Nilai yang
di bawah Standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.
c.
Rata-rata
nilai kepribadian BAIK
BAB VI
Kelulusan
Pasal 15
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari
Sekolah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran
b. memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan kepribadian, kelompok
mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan
c. lulus ujian sekolah, sesuai dengan SKL
yang ditentukan
2.
Nilai
baik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah nilai afektif dari
kelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.
3.
Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akan
ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui keputusan
rapat dewan pendidikan.
BAB VII
Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 16
1.
Setiap
peserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal penggunaan
fasilitas belajar yang dimiliki oleh Sekolah.
2.
Fasilitas
belajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah
a.
Perpustakaan
b.
Buku
Pelajaran
c.
Buku
Referensi
d.
Buku
Perpustakaan
3.
Peserta
didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,
berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
4.
Peserta
didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2 item a, b,
dan c dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota perpustaaan
serta mengisi buku pinjaman.
5.
Ketentuan
lebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,
diatur dalam tata tertib perpustakaan.
BAB VIII
Layanan
Konsultasi
Pasal 17
1.
Setiap
peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas dan guru
mapel.
2.
Layanan
konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi bidang:
a.
Akademik
b.
Bimbingan
dan Konseling
3.
Lanyanan
konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh peserta didik
maupun orangtua/wali peserta didik
4.
layanan
konsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 item b,
meliputi:
a.
Bimbingan
belajar
b.
Bimbingan
pribadi
c.
Bimbingan
sosial, dan
d.
Bimbingan
karir.
5.
Catatan
hasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dituangkan dalam
buku penghubung.
BAB IX
Ketentuan lain
Pasal 18
1. Agar peraturan ini dapat diketahui oleh
warga Sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.
2. Biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Sekolah.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan.
Ditetapkan di
Tanggal
|
:
:
|
SINDANGKERTA
01
Juli 2015
|
Kepala Sekolah
DADANG BADRUDIN,
S.Pd.SD
NIP . 19620402 198305 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar