Senin, 18 April 2016

peraturan akademik sdn 1 wangun

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KAB. BANDUNG BARAT
UPT PENDIDIKAN SD DAN PAUDNI KECAMATAN SINDANGKERTA
SD NEGERI 1 WANGUN
Alamat : Kampung Pasirbuleud Desa Wangunsari Kode Pos 40563

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 1 WANGUN
Nomor : 422/016-SD/VII/2015

Tentang

PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH
KEPALA SD NEGERI 1 WANGUN

Menimbang
:
a.    bahwa dalam rangka  memberikan arah/rambu-rambu pengelolaan Sekolah, khususnya dalam bidang akademik maka  perlu ditetapkan Peraturan Akademik.
b.    bahwa untuk penetapan Peraturan Akademik perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.      Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang  Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5.      Perendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
6.      Peremndiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
Memperhatikan
:
Hasil rapat dewan pendidik tanggal 1 Juli 2015



                               MEMUTUSKAN
Menetapkan

:

PERATURAN AKADEMIK SD NEGERI 1 WANGUN

BAB I
Kehadiran Peserta didik
Pasal 1
1.         Setiap peserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadual pelajaran yang telah ditetapkan.
2.         Setiap peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.
3.         Apabila berhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepada fihak madarasah.
4.         Peserta didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus menggunakan surat keterangan dokter.
5.         Peserta didik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku absensi peserta didik akan diberi kode A (alpa), dan apabila ketidakhadirnya lebih dari 50 % peserta didik tersebut tidak bolah mengikuti pembelajaran dan mengarjakan tugas-tugas dari guru.



BAB II
Penilaian dan Ulangan
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan ulangan yang diselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

Pasal 3
Ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh pendidik meliputi:
(1)   Ulangan Harian
(2)   Ulangan Tengah Semester
(3)   Ulangan Akhir Semester
(4)   Ulangan Kekanaikan Kelas
Pasal 4
Ulangan Harian sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
.
Pasal 5

Ulangan Tengah Semester sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

Pasal 6
Ulangan Akhir Semester sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

Pasal 7
Ulangan Kenaikan Kelas  sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan ndica paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh ndicator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.


BAB III
Remidial
Pasal 8
1.         Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimana tersebut dalam pasal 4 (emapt), yang mendapatkan nilai dibawah Kreterian Ketuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial sampai mendapatkan nilai minimal KKM.
2.         Bentuk dan jenis kegiatan remidial dierncanakan dan dilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.

BAB IV
UJIAN
Pasal 9
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah Ujian Madarasah bagi peserta didik yang telah duduk di kelas VI (enam) dan telah memenuhi persyaratan mengikutin ujian

Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian Sekolah 1 WANGUN yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.


Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:
(1)   Tes Kemampuan Dasar, diikuti oleh kelas III
(2)   Ujian Sekolah kelas VI

Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat.

Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

BAB V
Kenaikan Kelas
Pasal 14
1.         Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran.
2.         Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di setiap kelas.
b.         Nilai yang di bawah Standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.
c.         Rata-rata nilai kepribadian BAIK

BAB VI
Kelulusan
Pasal 15
1.      Peserta didik dinyatakan lulus dari Sekolah setelah:
a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
c.    lulus ujian sekolah, sesuai dengan SKL yang ditentukan
2.         Nilai baik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah nilai afektif dari kelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.
3.   Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui keputusan rapat dewan pendidikan.

BAB VII
Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 16
1.         Setiap peserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal penggunaan fasilitas belajar yang dimiliki oleh Sekolah.
2.         Fasilitas belajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah
a.         Perpustakaan
b.         Buku Pelajaran
c.         Buku Referensi
d.        Buku Perpustakaan
3.         Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2, berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
4.         Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2 item a, b, dan c dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota perpustaaan serta mengisi buku pinjaman.
5.         Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2, diatur dalam tata tertib perpustakaan.

BAB VIII
Layanan Konsultasi
Pasal 17
1.         Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas dan guru mapel.
2.         Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi bidang:
a.         Akademik
b.         Bimbingan dan Konseling
3.         Lanyanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh peserta didik maupun orangtua/wali peserta didik
4.         layanan konsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 item b, meliputi:
a.         Bimbingan belajar
b.         Bimbingan pribadi
c.         Bimbingan sosial, dan
d.        Bimbingan karir.
5.         Catatan hasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dituangkan dalam buku penghubung.

BAB IX
Ketentuan lain
Pasal 18
1.    Agar peraturan ini dapat diketahui oleh warga Sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.
2.    Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran Sekolah.
3.    Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan.




Ditetapkan di
Tanggal
:
:
SINDANGKERTA
01 Juli 2015

Kepala Sekolah



        DADANG BADRUDIN, S.Pd.SD
        NIP . 19620402 198305 1 003


Tidak ada komentar:

Posting Komentar